ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KELUARGA MASJID NURUL ISLAM
LEBAKKARDIN KELURAHAN PURWAWINANGUN – KUNINGAN
MUKADIMAH
Anggaran Dasar DKM Nurul Islam Lebakkardin yang merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan manajemen organisasi DKM dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang diperlukan, hal ini sesuai dengan BAB VI Pasal 15 Aturan Tambahan yang menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Sehubungan dengan itu, dengan mengucapkan bismillahir rahmanir Rahim, Anggaran Rumah Tangga DKM Nurul Islam Lebakkardin kami susun sebagai berikut.
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 1
Struktur Organisasi
-
Struktur Organisasi Dewan Keluarga Masjid (DKM) Nurul Islam Lebakkardin terdiri atas Pembina, Penasihat, Dewan Pengurus dan Bidang-Bidang Kegiatan serta Lembaga/Unit Otonom yang dibentuk.
-
Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah Kepala Kelurahan Purwawinangun.
-
Penasihat sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah Ketua MUI Kelurahan Purwawinangun, Ketua Lingkungan Wage, Ketua RW 01 dan Ketua RW 02 serta tokoh masyarakat.
-
Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah :
-
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum ;
-
Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
-
Bendahara dan Wakil Bendahara.
(5) Bidang-bidang Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah :
-
Bidang Pendidikan dan Dakwah;
-
Bidang Sarana dan Prasarana;
-
Bidang Peringatan Hari-hari Besar Islam (PHBI) dan Peringatan Hari-hari Besar Nasional (PHBN);
-
Bidang Humas dan Pendanaan;
-
Bidang Keamanan dan Kebersihan.
-
-
Pada setiap Bidang sebagaimana dimaksud ayat (5) di atas dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan beberapa anggota bidang.
Pasal 2
Pemilihan Ketua DKM
-
Ketua DKM dipilih oleh jamaah Masjid Nurul Islam Lebakkardin dalam satu paket pemilihan secara langsung, bebas dan rahasia.
(2) Pemilihan tersebut pada ayat (1) dilaksanakan sesuai masa bakti setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Ketua DKM.
(3) Jamaah dapat mencalonkan dirinya sendiri atau orang lain sebagai calon Ketua DKM dengan kriteria yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
(4) Panitia Pemilihan menyeleksi dan menghubungi calon-calon yang diusulkan, untuk dimintai kesediaannya.
(5) Calon-calon yang telah menyatakan bersedia diikutkan dalam pemungutan suara dan yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua DKM terpilih.
(6) Selain dengan pemilihan suara, pemilihan Calon Ketua DKM dapat pula dilaksanakan dengan musyawarah mufakat dan atau aklamasi.
Pasal 3
Persyaratan Pemilih
Jamaah Masjid Nurul Islam Lebakkardin yang mempunyai hak memilih Ketua DKM adalah jamaah yang berdomisili di Blok Lebakkardin dengan syarat sebagai berikut :
-
Jamaah Pengajian/Majelis Taklim Reboan Ibu-ibu dan Bapak-bapak Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Jamaah Pengajian/Majelis Taklim Kajian Malam Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Jamaah Rutin Shalat Wajib di Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Donatur Tetap dan Insidentil Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Pengurus dan Anggota DKM Nurul Islam Lebakkardin.
Pasal 4
Pemberhentian Ketua DKM
-
Pemberhentian Ketua DKM Nurul Islam Lebakkardin tidak atas permintaan sendiri, apabila :
-
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
-
Melakukan perbuatan Asusila dan atau Tindak Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
-
-
Pemberhentian Ketua DKM dimaksud, dilakukan dalam suatu Rapat Paripurna, dengan memberi kesempatan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu untuk membela diri.
-
Mekanisme rapat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tersendiri.
Pasal 5
Syarat Kepengurusan DKM
-
Syarat menjadi Ketua DKM dan kepengurusan lainnya adalah orang perorangan jamaah Masjid Nurul Islam Lebakkardin yang :
-
Memiliki akhlakul karimah;
-
Mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan asusila dan atau tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
Menyatakan bersedia menjadi Ketua DKM atau kepengurusan DKM lainnya yang ditunjuk;
-
Memiliki komitmen untuk mengabdi dalam memajukan Masjid Nurul Islam;
-
Tidak berupaya mendapatkan jabatan dengan cara melawan hukum dan atau melakukan perbuatan tidak terpuji lainnya.
-
-
Karyawan Masjid Nurul Islam Lebakkardin dapat diangkat menjadi pengurus, namun tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Ketua DKM dan Pengambilan Keputusan.
Pasal 6
Hak , Kewajiban dan Larangan bagi Pengurus DKM
(1) Setiap Pengurus termasuk Pembina dan Penasihat berhak untuk menyampaikan saran-saran maupun usul-usul yang bersifat membangun kepada Ketua DKM.
(2) Kewajiban Pengurus dimaksud pada ayat (1) di atas antara lain:
-
Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah;
-
Menaati AD/ART DKM Nurul Islam Lebakkardin;
-
Menghadiri undangan rapat dan kegiatan-kegiatan DKM lainnya;
-
Menjadi teladan yang baik bagi anggota jama’ah Masjid Nurul Islam, secara pribadi maupun kolektif;
-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan DKM Nurul Islam Lebakkardin;
-
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Larangan bagi Pengurus dimaksud pada ayat (1) di atas meliputi :
-
Melakukan perbuatan yang bertentangan AD dan ART Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Organisasi.
-
Pasal 7
Masa Bakti Kepengurusan
(1) Masa jabatan kepengurusan DKM adalah 5 (lima) tahun sejak pelantikan dan dapat diangkat kembali.
(2) Masa jabatan Pengurus lembaga dan Unit Otonom ditetapkan tersendiri oleh Ketua Umum DKM.
(3) Ketua DKM dapat melakukan penggantian pengurus antar waktu.
Pasal 8
Pemberhentian Kepengurusan
(1) Kepengurusan DKM dapat diberhentikan karena :
-
Bertindak bertentangan dengan ADasar, ARTangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku;
-
Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Masjid dan DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Kepengurusan DKM berhenti dari jabatannya karena :
-
Meninggal dunia;
-
Telah habis masa kepengurusannya;
-
Berhenti atas permintaan sendiri;
-
Diberhentikan.
-
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab Kepengurusan
-
Kedudukan Kepengurusan DKM Nurul Islam Lebakkardin diatur menurut garis hirarki dan garis konsultasi berdasarkan Struktur Organisasi didalam Anggaran Dasar.
-
Tugas dan Tanggungjawab Kepengurusan adalah sebagai berikut :
-
Tugas dan Tanggungjawab Pembina :
Memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan DKM Nurul Islam Lebakkardin, memberikan informasi berita dari pihak pemerintah maupun pemerintah daerah termasuk kecamatan dan kelurahan yang bermanfaat dan perlu diketahui oleh pengurus dan atau oleh jamaah dan masyarakat umum.
-
Tugas dan Tanggungjawab Penasihat :
Memberikan arahan, masukan, saran dan pertimbangan kepada Pengurus DKM agar penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Visi dan Misi DKM Nurul Islam Lebakkardin Kelurahan Purwawinangun.
-
Tugas dan Tanggungjawab Ketua Umum :
-
Menyusun Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Kerja serta Strategi pencapaian sesuai dengan indikator kinerja kunci.
-
Bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja sesuai dengan tujuan (rencana) yang telah disepakati bersama.
-
Menandatangan surat keluar dan dokumen lainnya yang diperlukan.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Wakil Ketua Umum :
-
Membantu Ketua dalam pelaksanaan program agar seluruh program kerja dan roda organisasi berjalan sesuai dengan visi dan misi DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang.
-
Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris :
-
Bertanggungjawab terhadap kelancaran administrasi kesekretariatan DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Menyiapkan naskah-naskah surat dan dokumen lainnya berkaitan dengan seluruh kegiatan kepengurusan DKM.
-
Mendokumentasikan dan mengarsipkan file-file dan data-data kegiatan dari seluruh program kerja.
-
Menyusun naskah program kerja untuk setiap tahun anggaran.
-
Menyusun stadardisasi surat keluar, format dan penulisan nomor dank ode surat keluar dan surat masuk.
-
Membuat Website DKM Nurul Islam Lebakkardin Kelurahan Purwawinangun.
-
Menyiapkan bahan berita atau informasi semua kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan oleh DKM untuk diumumkan setiap Jumat dan atau dipublikasikan di website.
-
Mewakili Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhalangan.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Wakil Sekretaris :
-
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana uraian tugas Sekretaris di atas.
-
Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bendahara :
-
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Melaksanakan penerimaan, pembukuan dan pengeluaran uang dan atau barang yang dapat dinilai dengan uang atas izin Ketua.
-
Malaksanakan pembukuan dan administrasi keuangan dan kekayaan atau asset DKM sesuai standar yang disepakati.
-
Menyiapkan bahan pegumuman posisi/kondisi keuangan kepada jamaah setiap Jum’at sebelum pelaksanaan Sholat Jum’at.
-
Membuat Laporan Keuangan Bulanan dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU) dan Papan Pengumuman dan Laporan Keuangan.
-
Membuat mekanisme/tata cara pengambilan dan pengeluaran dana untuk operasional Masjid dan Kegiatan DKM.
-
Membuka Rekening Bank (Syari’ah) untuk keamanan dan pengendalian kas keuangan DKM.
-
Membuat Laporan Keuangan secara berkala, bulanan, tahunan dan pada masa akhir periode kepengurusan DKM.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Wakil Bendahara :
-
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana uraian tugas Bendahara di atas.
-
Mewakili Bendahara apabila Bendahara berhalangan.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bidang Pendidikan dan Dakwah :
-
Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal khususnya; TKA/TPA/TQA dan MD-TA.
-
Mengkoordinasikan Majlis Taklim Ibu-ibu dan Bapak-bapak yang diselenggarakan secara berkala (pekanan/Reboan).
-
Mengkoordinasikan Kajian Ilmiah Remaja, koordinasi dengan Remaja Masjid Nurul Islam Lebakkardin (REMMA NURIL).
-
Menyelenggarakan Kajian (Pengajian) Malam setiam malam Ahad, malam Selasa dan malam Jum’at.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan sholat wajib berjamaah, sholat Jum’at (Imam, Khotib, Muroki dan Mu’adzin) koordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara.
-
Melaksanakan koordinasi kegiatan keagamaan dengan masjid dan mushola di sekitar Blok Lebakkardin.
-
Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Khotib, Imam, Muroki, Mu’adzin, pengurusan mayit dan kepemudaan.
-
Melaksanakan Kajian Ke-Islaman, seminar, bedah buku, diskusi, muthola’ah Qur’an dan Hadits, Saintis dan Ide-ide kreatif lainnya.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bidang Sarana dan Prasarana :
-
Menyusun dan melaksanakan program pengembangan sarana (perlengkapan masjid yang dapat dipindah-pindah/barang bergerak) dan prasarana (fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi masjid, seperti tanah, gedung, ruangan, pagar, halaman dan lain-lain).
-
Melaksanakan pengembangan dan perbaikan/rehabilitasi fisik bangunan yang dimiliki DKM Nurul Islam Lebakkardin secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan.
-
Melengkapai kebutuhan perlengkapan peribadatan dan kebutuhan kegiatan lainnya berupa; karpet, sarung, mukena, al-Qur’an, buku-buku keagamaan, kursi, lemari, rak tempat penyimpanan buku/al-Qur’an/sarung/mukena/ sepatu/ sandal/piring dan peralatan makan minum lainnya.
-
Mengawasi kondisi sarana dan prasarana untuk bahan pengembangan atau perbaikan sebagaimana mestinya.
-
Menyediakan tempat sampah dan alat kebersihan lainnya.
-
Menyediakan fasilitas pendukun administrasi (untuk sekretariat) berupa computer PC atau Laptop dan kelengkapannya.
-
Membuat dan mengisi Buku Inventaris Barang DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bidang PHBI dan PHBN :
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) diantaranya; Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW, Isro Mikroj, Nuzulul qur’an, Tahun Baru Hijriyah dll.
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) diantaranya; HUT RI, Sumpah Pemuda, Hari Kesaktian Pancasila dll.
-
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, qurban dan aqiqoh.
-
Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan PHBI dan PHBN sebagaimana mestinya.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bidang Humas dan Pendanaan :
-
Menginformasikan seluruh kegiatan DKM melalui pengumuman, spanduk, media Koran dan elektronik (website DKM) atau media lainnya secara rutin.
-
Memberikan informasi, undangan dan informasi lainnya kepada para pengurus, jamaah dan atau masyarakat.
-
Mengkoordinasikan pengumpulan dana masjid dari umat untuk kegiatan-kegiatan tertentu PHBI, PHBN, termasuk untuk kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana.
-
Menjdawalkan dan mengkoordinasikan kegiatan kerja bhakti kebersihan masjid dan sekitarnya bersama dengan majelis taklim ibu-ibu dan REMMA NURIL.
-
Menyiapkan bahan berita kegiatan DKM untuk dimuat di website DKM Nurul Islam Lebakkardin.
-
Membuat laporan dan pertanggungjawaban penerimaan dan penyetoran dana yang dihimpun, koordinasi dengan Bendahara.
-
-
Tugas dan Tanggungjawab Bidang Keamanan dan Kebersihan :
-
Memelihara keamanan, kebersihan dan keindahan ruangan dan halaman masjid Nurul Islam Lebakkardin.
-
Memelihara keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan toilet dan tempat wudlu.
-
Menyiapkan peralatan kebersihan (sapu, kesed, sabun, karbol dll.), bak/tempat pembuangan sampah untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid sebagai tempat pelaksanaan ibadah.
-
Menginventarisir, menyimpan dan memelihara perabot milik masjid (dispenser, piring, gelas, sendok, garfu dan perabot lainnya) serta menggunakan sesuai dengan fungsinya.
-
Menyiapkan tempat peribadatan seperti karpet, sajadah, mukena dan sarung bagi tamu yang akan melaksanakan sholat.
-
Menyiapkan perlengkapan atau keperluan kegiatan majelis taklim, pengajian rutin, kuliah subuh dan kajian lainnya baik yang rutin maupun yang incidental.
-
Memfasilitasi kegiatan kerja bakti kebersihan masjid dan sekitarnya apabila diperlukan (umpamanya menjelang PHBI).
-
Menghimbau anak-anak dan jamaah agar tidak mengotori masjid dan tidak membuang sampah sembarangan, menjaga binatang ternak atau binatang liar masuk mengotori area masjid.
-
Menyambut tamu atau musyafir yang berkunjung atau akan melaksanakan sholat dengan sopan, ramah dan menyenangkan.
-
Melaporkan secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus Harian DKM tentang kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan hal-hal yang perlu ditindak lanjuti, seperti apabila ada barang inventaris yang rusak atau hilang, ada barang milik jamaah yang tertinggal dll.
-
-
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
Musyawarah
(1) Musyawarah adalah Rapat Paripurna yang diikuti oleh seluruh komponen kepengurusan DKM diselenggarakan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.
(2) Undangan untuk menghadiri musyawarah atau rapat paripurna harus sudah dikirimkan oleh sekretariat kepada peserta rapat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan, dengan mencantumkan Agenda Rapat /Topik Bahasan yang akan dilakukan.
(3) Agenda Musyawarah/Rapat Paripurna antara lain dapat berupa :
-
Pengesahan AD/ART (bila perlu);
-
Pengangkatan Pengurus DKM Masjid Nurul Islam Lebakkardin yang baru;
-
Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah Masjid Nurul Islam Lebakkardin;
-
Serah terima jabatan Ketua DKM lama dengan Ketua DKM yang baru.
(4) Dalam hal Agenda Rapat Paripurna memerlukan pengambilan keputusan maka :
-
Rapat Paripurna lebih mengutamakan dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat atau aklamasi, apabila tidak tercapai kemufakatan, maka Rapat Paripurna dapat dilakukan dengan pemungutan suara.
-
Rapat dengan pemungutan suara dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) unsur Pengurus DKM dan hasil keputusan dianggap sah apabila disetujui sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari peserta yang hadir;
-
Apabila pada waktu pembukaan rapat yang telah dihadiri oleh unsur DKM, jumlah korum diatas tidak tercapai, maka rapat ditunda 30 (tiga puluh) menit. Dan apabila setelah pengunduran tersebut korum diatas belum juga tercapai, tetapi telah dihadiri 2/5 (dua per lima) peserta rapat, maka rapat dianggap sah mengambil keputusan, bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta rapat yang hadir;
-
Apabila poin 2 diatas juga tidak terpenuhi, maka Pimpinan Rapat menyatakan Rapat Paripurna tidak menghasilkan keputusan dan agenda rapat dapat diagendakan kembali pada Musyawarah atau Rapat Paripurna berikutnya.
Pasal 11
Rapat Pleno
(1) Rapat Pleno diselenggarakan oleh pengurus DKM bersama-sama dengan Pembina dan Dewan Penasehat sekuranag-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dengan agenda membahas pelaksanaan program kerja DKM yang sedang berjalan.
(2) Undangan untuk menghadiri rapat pleno harus sudah dikirimkan oleh sekretariat kepada peserta rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan.
(3) Rapat pleno sah jika dihadiri oleh unsur DKM, Pembina dan unsur Penasehat.
Pasal 12
Rapat Pengurus
(1) Rapat pengurus hanya dihadiri oleh Pengurus DKM Nurul Islam Lebakkardin dan sekurang-kurangnya diadakan 6 (enam) bulan sekali.
(2) Agenda rapat pengurus antara lain :
-
Menyusun dan mengesahkan Program Kerja dan Anggaran tahunan;
-
Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Undangan untuk menghadiri rapat pengurus harus sudah dikirimkan oleh sekretariat kepada peserta rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat pengurus dilaksanakan.
Pasal 13
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja diselenggarakan oleh masing-masing Bidang atau gabungan dari Bidang-Bidang Kegiatan atas seizin atau dihadiri oleh unsur Dewan Pengurus Harian dilaksanakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
(2) Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Bidang dan Anggota Bidang yang bersangkutan.
(3) Agenda Rapat Kerja mencakup :
-
Membuat konsep program kerja tahunan (awal bulan di tahun pertama);
-
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program berjalan;
-
Mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
Pasal 14
Rapat Pengurus Lembaga/Unit Otonom
-
Rapat Pengurus Lembaga/Unit Otonom diselenggarakan oleh masing-masing lembaga/unit otonom setidak-tidaknya dalam 1 (satu) tahun sekali.
-
Rapat Pengurus Lembaga/Unit Otonom wajib memberitahukan kepada Pengurus DKM Nurul Islam Lebakkardin selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan dan hasilnya dilaporkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rapat selesai.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diajukan oleh Ketua Umum DKM dalam Musyawarah atau Rapat Paripurna, setelah mempertimbangkan usulan atau saran dari pengurus DKM, Pembina dan Dewan Penasehat serta jamaah Masjid Nurul Islam Lebakkardin.
(2) Usulan dan saran perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Musyawarah atau Rapat Paripurna dilaksanakan.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diajukan oleh Ketua Umum DKM dalam Rapat Pleno, setelah mempertimbangkan usulan atau saran dari pengurus DKM, Pembina dan Dewan Penasehat serta jamaah Masjid Nurul Islam Lebakkardin.
(2) Usulan dan saran perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum rapat Pleno dilaksanakan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dan dianggap perlu dalam pelaksanaannya akan diatur tersendiri dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Nurul Islam Lebakkardin.
Disahkan di Kuningan Pada Tanggal 17 Desember 2017 |
||
Ketua DKM Nurul Islam Lebakkardin, |
Sekretaris, |
|
ttd |
ttd |
|
H. Barna Subarna |
Atik Dhama Yosaniar |